Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa meskipun proses ini sedang berlangsung, pihaknya tidak menetapkan target waktu penyelesaian. “Enggak ada target, selesainya saja. Makin cepat, makin baik,” ungkap Saffar di Jakarta.
Latar Belakang Pengaturan Senjata Api
Pengaturan mengenai penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian. Aturan ini menyatakan bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dan keamanan negara. Saffar menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan untuk melindungi petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya, terutama mengingat risiko yang dihadapi di lapangan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi saat itu, menjelaskan bahwa pemberian senjata api kepada petugas imigrasi diperlukan untuk menjaga keselamatan mereka. “Mereka (petugas imigrasi) dalam beberapa kasus, memberikan perlawanan, dan itu terbukti dua anggota kami gugur dalam periode saya menjabat,” kata Silmy. Hal ini menunjukkan bahwa situasi di lapangan bisa sangat berbahaya, terutama ketika berhadapan dengan warga negara asing yang mungkin melakukan perlawanan.
Proses Penyusunan PP
Dalam proses penyusunan PP ini, Kemen Imipas juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jenis senjata yang akan digunakan dan syarat-syarat penggunaannya. Saffar menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi petugas imigrasi saat menjalankan tugas mereka. “Senjata api ini kaitannya dalam keamanan diri, itu yang pertama. Dalam operasi (tugas) itu kami juga mengantisipasi karena adanya faktor risiko, dan itu semakin tinggi saat ini,” ungkapnya.
Kemen Imipas juga berencana untuk mengatur batasan pencegahan bagi warga negara asing yang ingin keluar dari Indonesia, yang juga akan diatur dalam PP ini. Hal ini menunjukkan bahwa kementerian berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Harapan untuk Keamanan Petugas
Dengan adanya PP ini, diharapkan petugas imigrasi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan efektif. Silmy Karim berharap bahwa penggunaan senjata api dapat memberikan rasa gentar kepada warga negara asing yang berpotensi melakukan pelanggaran. “Kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tuturnya.
Masyarakat juga diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan penegakan hukum dan keselamatan petugas. Kemen Imipas berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyusunan PP tentang penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi menunjukkan langkah serius Kemen Imipas dalam meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan petugas imigrasi dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan aman, serta memberikan perlindungan yang diperlukan dalam menjalankan fungsi mereka.